Panduan Memilih Hewan Kurban: Syarat Sah dan Ketentuan Umur Menurut Syariat

Sangguru.id Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban bagi yang mampu. Perintah ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2:

"Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya berkurban bagi Muslim yang memiliki kelapangan rezeki melalui hadisnya:

"Barang siapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim; hadis mauquf).


 Agar ibadah kurban sah dan diterima, terdapat dua syarat utama terkait hewan kurban yang wajib diperhatikan oleh umat Islam:

1. Harus Berasal dari Hewan Ternak (Bahimatul An'am)

Hewan yang dikurbankan harus termasuk dalam kategori hewan ternak yang telah disyariatkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 34. Jenis hewan yang diperbolehkan meliputi:

  • Unta

  • Sapi atau Kerbau (karena hakikatnya sama dengan sapi)

  • Kambing atau Domba

Catatan: Ibadah kurban tidak sah jika menggunakan hewan di luar kategori ini, misalnya berkurban dengan 100 ekor ayam atau 500 ekor bebek.

2. Memenuhi Batas Usia Minimal

Hewan kurban harus sudah mencapai umur minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Berdasarkan kitab Kifayatul Akhyar, berikut adalah rincian batas usia minimal untuk masing-masing hewan:

Jenis HewanStandar Usia MinimalKeterangan Istilah (Kifayatul Akhyar)
UntaMinimal 5 tahun (memasuki tahun ke-6)Al-Ibil
Sapi / KerbauMinimal 2 tahun (memasuki tahun ke-3)Al-Baqar
Kambing Jawa/BiasaMinimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)Al-Ma’iz
Domba / Biri-biriMinimal 1 tahun (atau minimal 6 bulan jika sulit menemukan yang 1 tahun)Al-Jadza’u

Jika hewan yang akan dikurbankan belum mencapai standar usia di atas, maka ibadah kurbannya dianggap tidak sah. Sebaliknya, jika usia hewan sudah mencukupi atau lebih tua, hukumnya sah dan diperbolehkan, asalkan hewan tersebut tidak terlalu tua hingga membuat dagingnya menjadi keras atau kurang layak dikonsumsi.

(Sumber: NU Online)

 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Kunjungan